STANDAR OPERASIONAL MINIMAL LABORATORIUM (SOP) IPA
A. Pengertian SOP
Standar operasional prosedur (SOP) adalah suatu standar atau pedoman
tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok
untuk mencapai tujuan organisasi. SOP merupakan tatacara atau tahapan yang
dibakukan dan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kerja
tertentu.
Dalam
penggunaan alat alat laboratorium SMP , terkadang para siswa SMP ceroboh dalam
menggunakan alat - alat laboratorium . Dan para guru tidak terlalu mengawasi
para siswa dalam memakai alat - alat dalam kegiatan praktikum sehingga
terkadang alat - alat praktikum sering rusak dan hilang . Dengan alat praktikum
yang rusak maka praktikum tidak dapat berjalan dengan baik dan para siswa tidak
terlalu mengerti dengan praktikum dikarenakan praktikum dilakukan dengan cara
demonstrasi .
B. Tujuan dan Fungsi SOP
a.
Tujuan SOP
Adapun tujuan dari SOP itu sendiri meliputi:
1.
Agar petugas/pegawai menjaga
konsistensi dan tingkat kinerja petugas/pegawai atau tim dalam organisasi atau
unit kerja.
2.
Agar mengetahui dengan jelas peran
dan fungsi tiap-tiap posisi dalam organisasi.
3.
Memperjelas alur tugas, wewenang dan
tanggung jawab dari petugas/pegawai terkait
4.
Melindungi organisasi atau unit
kerja dan petugas/pegawai dari malpraktek atau kesalahan administrasi lainnya.
5. Untuk
menghindari kegagalan atau kesalahan, keraguan, duplikasi dan inefisiensi.
b. Fungsi SOP
1.
Memperlancar tugas petugas/pegawai
atau tim/unit kerja.
2.
Sebagai dasar hukum bila terjadi penyimpangan.
3.
Mengetahui dengan jelas
hambatan-hambatannya dan mudah dilacak.
4.
Mengarahkan petugas/pegawai untuk
sama-sama disiplin dalam bekerja.
5.
Sebagai pedoman dalam melaksanakan
pekerjaan rutin.
C. Merencanakan Pengelolaan
Laboratorium IPA di Sekolah
Langkah awal dalam pengelolaan laboratorium IPA di
sekolah seorang guru harus memahami standar operasional prosedur laboratorium
(Made, 2011). Berikut uraian tentang estándar pengelolaan sebagai bagian dari
mempersiapkan pengelolaan yang benar.
1) Menyusun Standar
Operasional Prosedur Laboratorium
Fungsi utama
dari laboratorium adalah wadah untuk melakukan praktik atau penerapan atas
teori, penelitian dan pengembangan keilmuan, sehingga menjadi unsur penting
dalam kegiatan pendidikan
dan penelitian, khususnya di bidang IPA.
Tujuan
disusunnya standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu
memperlancar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari
laboratorium beserta semua sumberdaya yang ada didalamnya, sehingga dapat
membantu terselenggaranya kegiatan praktikum yang berkualitas.
Kegiatan
yang ada dalam lingkup pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan
peralatan laboratorium, dan penggunaan laboratorium untuk penelitian.
2)
Menetapkan
Fungsi dan Tugas Pengelola Laboratorium IPA
Pengelola laboratorium IPA di sekolah idealnya meliputi;
a.
Kepala
laboratorium adalah seorang staf edukatif atau fungsional yang ditugaskan
menjadi pimpinan tertinggi dalam organisasi laboratorium serta membawahi
anggota laboratorium, pembimbing praktikum, staf administrasi, laboran, dan
asisten praktikum serta bertanggung jawab terhadap semua kegiatan di
laboratorium,
b. Anggota
laboratorium adalah staf edukatif yang memiliki minat keilmuan dan bersedia turut
berperan aktif dalam pengelolaan serta pengembangan laboratorium,
c. Pembimbing
praktikum adalah staf edukatif yang bertanggungjawab dalam memberikan bimbingan
praktikum bagi siswa untuk mata pelajaran IPA,
d. Staf
administrasi adalah tenaga administratif yang menjalankan fungsi administrasi
di laboratorium,
e.
Laboran adalah staf
laboratorium yang membantu pelaksanaan kegiatan dan teknis operasional dalam
laboratorium, serta mempersiapkan peralatan dan bahan.
3) Menyusun Tata
Tertib Laboratorium
Tata tertib yang harus
ditaati oleh sertiap siswa yang akan melakukan kegiatan praktiku IPA meliputi;
a.
Berlaku sopan, santun dan menjunjung
etika dalam laboratorium. Menjunjung tinggi dan menghargai staf laboratorium
dan sesama pengguna laboratorium,
b.
Menjaga kebersihan dan kenyamanan
ruang laboratorium,
c. Siswa tidak diperbolehkan praktikan
apabila mengenakan kaos oblong, memakai sandal, tidak memakai jas/pakaian
laboratorium,
d. Peserta praktikum dilarang makan dan
minum, membuat kericuhan selama kegiatan praktikum dan di dalam ruang
laboratorium,
e.
Dilarang menyentuh, menggeser dan
menggunakan peralatan di laboratorium yang tidak sesuai dengan acara praktikum
mata pelajaran IPA,
f. Membersihkan peralatan yang
digunakan dalam praktikum maupun penelitian dan mengembalikannya kepada petugas
laboratorium
g.
Membaca, memahami dan mengikuti
prosedur operasional untuk setiap peralatan dan kegiatan selama praktikum dan
di ruang laboratorium
h.
Selama kegiatan praktikum, TIDAK
BOLEH menggunakan handphone untuk pembicaraan dan/atau SMS.
4) Menyusun Mekanisme Pelaksanaan Praktikum
Prosedur pelaksanaan praktikum yang harus diperhatikan meliputi;
a.
Siswa
peserta praktikum terdaftar sebagai peserta mata pelajaran IPA,
b.
Sebelum
pelaksanaan praktikum, siswa berhak memperoleh petunjuk praktikum,
c.
Laboratorium
mengumumkan kegiatan praktikum dilengkapi dengan pembagian kelompok, acara dan
jadwal.
d.
Acara
praktikum meliputi pre-test, praktikum inti, post-test dan pelaporan kegiatan
praktikum serta wajib diikuti oleh setiap siswa.
e.
Guru
atau asisten praktikum menyampaikan hasil pre-test dengan ketentuan siswa yang
nilai pre-test < 65 tidak boleh mengikuti kegiatan praktikum dan diberikan
kesempatan satu (1) kali melakukan pre-test dengan jadwal yang ditentukan
kemudian.
f.
Setelah
menyelesaikan materi dalam praktikum inti, peserta praktikum wajib menyusun
draf laporan secara individu atau kelompok, mengikuti sistematika dalam
petunjuk praktikum.
g.
Peserta praktikum wajib
mengikuti post-test sesuai jadwal. Bagi peserta praktikum yang belum
mengumpulkan laporan, tidak boleh mengikuti post-test.
h.
Hasil post-test
diumumkan di papan pengumuman laboratorium selambat-lambatnya satu (1) minggu
setelah pelaksanaan.
i.
Kepala
laboratorium menandatangani kartu puas. Kartu puas sebagai bukti telah
mengikuti kegiatan terjadwal dan dinyatakan lulus serta digunakan untuk
mengambil nilai akhir praktikum.
5) Menyusun Mekanisme Peminjaman Alat
Setiap siswa atau kelompok
siswa sebelum melaksanakan praktikum dan penelitian di laboratorium, dan
melakukan peminjaman alat.
a. Prosedur Peminjaman Alat untuk Praktikum
1.
Tiga (3) hari sebelum praktikum
dimulai, setiap kelompok siswa harus sudah menyerahkan berkas peminjaman alat
yang telah ditandatangani oleh guru mata pelajaran IPA,
2.
Staf administrasi laboratorium menyerahkan berkas peminjaman
alat kepada kepala laboratorium,
3.
Kepala laboratorium memberikan memo kepada staf administrasi
dan selanjutnya, staf administrasi memberitahukan memo kepada Laboran yang
dimaksud
4.
Laboran menyiapkan peralatan untuk
kegiatan praktikum sesuai dengan berkas peminjaman alat.
5.
Asisten praktikum melakukan cek atas alat yang telah
disediakan.
6.
Bila ada kesalahan atau ketidaksesuaian antara daftar, jenis
maupun jumlah alat sebagaimana berkas peminjaman alat, segera melapor kepada
laboran.
7.
Setelah memastikan peralatan dalam kondisi baik dan
berfungsi sebagaimana mestinya, serta spesifikasinya sesuai dengan berkas
peminjaman alat, asisten praktikum mengisi buku peminjaman alat.
8.
Saat kegiatan praktikum berlangsung, peralatan tidak boleh
dipinjamkan atau dipindah ke tempat lain; selain judul acara praktikum yang
tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat.
9.
Setelah kegiatan praktikum selesai,
asisten praktikum segera melapor pada laboran.
10.
Peserta praktikum harus membersihkan
peralatan, meja dan ruang praktikum, serta merapikannya.
11.
Asisten praktikum bersama laboran
melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam kegiatan
praktikum, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan akan dipinjam
dan digunakan.
12.
Peserta praktikum diperbolehkan
meninggalkan ruangan laboratorium jika cek peralatan selesai, kondisi
laboratorium bersih dan rapi serta diijinkan oleh asisten praktikum.
b. Prosedur
Peminjaman Alat untuk Penelitian
1.
Tujuh hari (7) hari
sebelum kegiatan penelitian dimulai; siswa, guru maupun pihak luar, selanjutnya
disebut dengan PEMINJAM; sudah menyerahkan berkas peminjaman alat yang telah
ditandatangani oleh guru pembimbing maupun pihak luar yang bersangkutan kepada staf
administrasi laboratorium. Penyerahan
berkas ini sekaligus persetujuan atas biaya administrasi dan sewa laboratorium
dan/atau peralatan yang dimaksud dalam berkas peminjaman alat. Besaran biaya
administrasi dan sewa laboratorium diatur dalam lampiran sendiri,
2.
Staf administrasi
laboratorium menyerahkan berkas peminjaman alat kepada kepala laboratorium,
3.
Kepala laboratorium
memberikan memo kepada staf administrasi dan selanjutnya, staf administrasi
memberitahukan memo kepada Laboran yang dimaksud,
4.
Laboran
menyiapkan peralatan sesuai dengan berkas peminjaman alat,
5.
Peminjam melakukan cek
atas alat yang telah disediakan,
6.
Bila ada kesalahan atau
ketidaksesuaian antara daftar, jenis maupun jumlah alat sebagaimana berkas
peminjaman alat, segera melapor kepada laboran,
7.
Setelah memastikan
peralatan dalam kondisi baik dan berfungsi sebagaimana mestinya, serta
spesifikasinya sesuai dengan berkas peminjaman alat, peminjam mengisi buku
peminjaman alat,
8.
Saat kegiatan
penelitian berlangsung, peralatan tidak boleh dipinjamkan atau dipindah ke
tempat lain; selain judul penelitian yang tercantum dalam proposal dan berkas
peminjaman alat,
9.
Setelah
kegiatan penelitian selesai; peminjam segera melapor pada laboran,
10. Peminjam
harus membersihkan peralatan, meja dan ruang laboratorium, serta merapikannya;
jika menggunakan ruang laboratorium selama kegiatan penelitian,
11. Peminjam
bersama laboran melakukan cek atas peralatan yang dipinjam dan digunakan dalam
kegiatan penelitian, untuk memastikan kondisinya sama dengan saat peralatan
akan dipinjam dan digunakan.
12.
Peminjam
membayar biaya sewa atas peralatan dan/atau laboratorium yang besarnya dapat
dilihat pada lampiran peralatan dan sewa alat.
13.
Setelah
menyelesaikan semua administrasi dan memastikan kondisi peralatan sebagaimana
saat peminjaman dilakukan; peminjam memperoleh surat keterangan bebas
tanggungan alat dan laboratorium serta pengesahan atas hasil penelitian yang
dilakukan.
6) Menyusun Mekanisme Sangsi Penggunaan Laboratorium
a)
Kegiatan Praktikum
1. Peserta praktikum yang tidak mematuhi tata tertib
TIDAK BOLEH masuk dan mengikuti kegiatan praktikum di ruang laboratorium
2. Peserta praktikum yang datang terlambat
(tidak sesuai kesepakatan), tidak memakai jas lab, tidak memakai sepatu, tidak
memakai baju berkerah/kaos berkerah, dan/atau tidak membawa petunjuk praktikum,
tetap diperbolehkan masuk laboratorium tetapi TIDAK BOLEH MENGIKUTI kegiatan
praktikum.
3. Peserta praktikum yang
memindahkan dan/atau menggunakan peralatan praktikum tidak sesuai dengan yang
tercantum dalam petunjuk praktikum dan berkas peminjaman alat, kegiatan
praktikum yang dilaksanakan akan dihentikan dan praktikum yang bersangkutan
dibatalkan.
4. Peserta praktikum yang
mengumpulkan laporan praktikum terlambat satu (1) hari, tetap diberikan nilai
sebesar 75%, sedangkan keterlambatan lebih dari satu (1) hari, diberikan nilai
0%.
5. Peserta praktikum yang telah
menghilangkan, merusak atau memecahkan peralatan praktikum harus mengganti
sesuai dengan spesifikasi alat yang dimaksud, dengan kesepakatan antara laboran,
pembimbing praktikum dan kepala laboratorium. Prosentase
pengantian alat yang hilang, rusak atau pecah disesuaikan dengan jenis alat
atau tingkat kerusakan dari alat.
b)
Peminjaman Alat
1.
Berkas peminjaman alat
yang diserahkan kurang dari tujuh (2) hari tidak dilayani,
2.
Peminjam yang
menggunakan alat tidak sesuai dengan proposal penelitian dan berkas peminjaman
alat, dikenakan denda yang diatur sebagaimana dalam lampiran daftar harga dan
sewa peralatan,
3.
Apabila peralatan yang
dipinjam mengalami kerusakan, hilang atau pecah, maka peminjam wajib mengganti
alat tersebut,
4.
Batas waktu penggantian
alat yang rusak, hilang atau pecah adalah tiga (3) hari setelah adanya laporan
kondisi alat kepada laboran; apabila melewati batas waktu yang ditentukan, maka
hasil penelitian tidak mendapatkan pengesahan dari kepala laboratorium.
5.
Terlambat mengembalikan
alat akan dikenakan denda yang dihitung per jenis alat per hari. Besarnya biaya denda dapat dilihat pada lampiran
daftar harga dan peralatan
Pengelolaan laboratorium berkaitan dengan pengelola
dan pengguna, fasilitas laboratorium (bangunan, peralatan laboratorium,
spesimen biologi, bahan kimia), dan aktivitas yang dilaksanakan di laboratorium
yang menjaga keberlanjutan fungsinya. Pada dasarnya pengelolaan laboratorium merupakan
tanggung jawab bersama baik pengelola maupun pengguna. Oleh karena itu, setiap
orang yang terlibat harus memiliki kesadaran dan merasa terpanggil untuk
mengatur, memelihara, dan mengusahakan keselamatan kerja. Mengatur dan
memelihara laboratorium merupakan upaya agar laboratorium selalu tetap
berfungsi sebagaimana mestinya. Sedangkan upaya menjaga keselamatan kerja
mencakup usaha untuk selalu mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan sewaktu
bekerja di laboratorium dan penangannya bila terjadi kecelakaan.
Para pengelola laboratorium hendaknya memiliki
pemahaman dan keterampilan kerja di laboratorium, bekerja sesuai tugas dan
tanggungjawabnya, dan mengikuti peraturan. Pengelola laboratorium di sekolah
umumnya sebagai berikut.
1. Kepala
Sekolah
2. Wakil
Kepala Sekolah
3. Koordinator Laboratorium
4. Penanggung jawab Laboratorium
5. Laboran.
Diperlukan
usaha dari pihak terkait untuk memberdayakan dan mengaktifkan kembali fungsi
laboratorium di sekolah-sekolah demi meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia
umumnya dan di Sumatera Barat khususnya. Dengan adanya tenaga pengelola
laboratorium (laboran) di sekolah, sedikit banyaknya dapat membantu
mengaktifkan kembali laboratorium yang ada. Sebab, pengelola laboratorium
(laboran) bertanggung jawab terhadap administrasi laboratorium berupa buku
inventaris alat/bahan, blanko permintaan alat, blanko permintaan bahan, program
kegiatan laboratorium, buku harian kegiatan laboratorium, jadwal kegiatan
laboratorium, serta menyusun/menata alat menurut jenis dan bahan menurut
sifatnya. Dari uraian tugas tersebut, terlihat bahwa pengelola laboratorium
(laboran) dapat membantu guru dan siswa dalam proses belajar demi terciptanya
pembelajaran IPA yang maksimal (Erwanti, 2010).
Pengelolaan laboratorium sekolah belum dapat dilakukan
sebagaimana mestinya. Bahkan
terkesan ruang laboratorium yang dibangun tidak berfungsi. Tidak sedikit
ruangan yang dibangun bagi kegaiatan laboratorium sekolah ada yang berubah
fungsi. Tentu saja hal tersebut sangat disayangkan dan merugikan.
Banyak faktor-faktor yang menyebabkan bergesernya laboratorium sebagai tempat
untuk mengamati, menemukan, dan memecahkan suatu masalah manjadi ruang kelas
ataupun gudang, antara lain:
1. Kurangnya
kemampuan dalam mengelola laboratorium sekolah.
2. Kurangnya
pemahaman terhadap makna dan fungsi laboratorium sekolah serta implikasinya
bagi pengembangan dan perbaikan sistem pembelajaran IPA. Ironisnya keberadaan
laboratorium sekolah dianggap membebani sehingga jarang dimanfaatkan sebagai
mana mestinya.
3. Terbatasnya kemampuan guru dalam
penguasaan mata pelajaran.
4. Belum meratanya pengadaan dan
penyebaran alat peraga Kit IPA sehingga menyulitkan bagi pusat kegiatan guru
untuk menjalankan fungsi pembinaannya kepada para guru.
D. Keuntungan adanya SOP
Ada beberapa
keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya SOP di sekolah, keuntungan
tersebut meliputi:
1.
SOP yang baik akan menjadi
pedoman bagi pelaksana, menjadi alat komunikasi dan pengawasan dan menjadikan
pekerjaan diselesaikan secara konsisten.
2.
Para petugas/pegawai akan
lebih memiliki percaya diri dalam bekerja dan tahu apa yang harus dicapai dalam
setiap pekerjaan.
3.
SOP juga bisa dipergunakan
sebagai salah satu alat trainning dan bisa digunakan untuk mengukur kinerja
petugas/pegawai
DAFTAR PUSTAKA
Amin, Moh. 1987.
Mengajarkan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan Menggunakan Metode Discovery
dan Inkuiri. Jakarta: Depdikbud.
Depdiknas. 2002.
Kurikulum Berbasis Kompetensi.
Jakarta: Puskur-Balitbang Depdiknas.
Erwanti Novia. 2010. Pentingya Mengelola Laboratorium Sekolah.
Dinas Pendidikan Kota Padang. Sumber: http://disdik.padang.go.id (diunduh, 4 Februari 2015).
Made
Alit, dkk. 2011. Prosedur Pengelolaan
Laboratorium IPA di Sekolah. P4TK IPA Bandung.
Margono,
Hadi. 2000. Metode Laboratorium. Malang: Jurusan Pendidikan Biologi
FMIPA Universitas Negeri Malang Press.
Permendiknas
No. 26 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga
Pengelola Laboratorium Sekolah/Madrasah.
Permendiknas no
16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Permendiknas no 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/Mi, SMP/MTs. dan SMA/MA.
Permendiknas no 41 tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Rustaman,
Nuryani. 2005. Strategi Belajar Mengajar Biologi. Malang: IKIP Malang
(UM) Press.